05 Juli 2019 08:58:09 WIB
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permohonan informasi publik;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
- Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
- Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b)Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
- Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Album Foto
08 Agustus 2019 13:22:50 WIB
31 Juli 2019 10:50:59 WIB
30 Juli 2019 17:02:27 WIB
14 Juli 2019 15:22:45 WIB
11 Juli 2019 16:59:42 WIB
09 Juli 2019 09:31:16 WIB
02 Juli 2019 10:27:09 WIB