02 Juni 2017 14:50:16 WIB
TENTANG KAMI
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Berikut tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahrarga Provinsi Sumatera Barat :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah
- Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah
- Penyelenggaraan administrasi Dinas
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemuda dan Olahraga;dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat terdapat 6 unit kerja yaitu sebagai berikut :
Album Foto
08 Agustus 2019 13:22:50 WIB
31 Juli 2019 10:50:59 WIB
30 Juli 2019 17:02:27 WIB
14 Juli 2019 15:22:45 WIB
11 Juli 2019 16:59:42 WIB
09 Juli 2019 09:31:16 WIB
02 Juli 2019 10:27:09 WIB