17 Juli 2018 15:07:57 WIB
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi :
- Undang undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
- Undang undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Album Foto
08 Agustus 2019 13:22:50 WIB
31 Juli 2019 10:50:59 WIB
30 Juli 2019 17:02:27 WIB
14 Juli 2019 15:22:45 WIB
11 Juli 2019 16:59:42 WIB
09 Juli 2019 09:31:16 WIB
02 Juli 2019 10:27:09 WIB