02 Juni 2017 13:49:45 WIB

STRUKTUR ORGANISASI DISPORA PROVINSI SUMATERA BARAT

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Berikut tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahrarga Provinsi Sumatera Barat :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga yang menjadi kewenangan Daerah;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemuda dan Olahraga;dan
  5. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kategori: