HIDAYAT: SARANA PRASARANA PPLP SUMBAR TIDAK BERBANDING LURUS DENGAN PRESTASI ATLET

PADANG,DS...Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat menilai, peralatan yang menjadi pendukung latihan atlet di UPTD Kebakatan Olahraga (KBOR), yang lebih dikenal Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumbar, sudah jauh ketinggalan jika dibandingan dengan sarana dan prasarana PPLP provinsi lain. Bahkan, ibaratnya keberadaan PPLP yang berada di Sungai Sapih Kuranji Padang Sumbar itu jauh panggang dari api.

 

“Tapi mengapresiasi Dispora Sumbar melalui UPTD Kebakatan Olahraga (KBOR) bisa mengelola sarana dan prasarana ini walaupun dengan anggaran yang terbatas,” ujar Hidayat didampingi Plt Kadispora Sumbar Edwarsyah Ramli saat meninjau langsung ke asrama PPLP Sumbar, Sabtu (6/7/2019).

 

Dikatakan Hidayat, di samping peralatan dan fasilitas pendukung yang masih minim, keberadaan salah satu Asrama di PPLP tersebut diakui kondisinya memang cukup memiriskan. Hidayat telah menyaksikan secara langsung, bagaimana kondisi asrama atlet yang sering menyumbang medali di arena Kejurnas PPLP. Artinya, sarana prasarana  asrama  tidak berbanding lurus dengan prestasi anak-anak binaannya.

 

Ditambahkan, dengan keberadaan sarana dan prasarana PPLP yang kurang mendukung. Kalau dikelola dengan maksimal tentu dengan sokongan anggaran yang memadai, tidak menutup kemungkinnan prestasi olahraga Sumbar lebih mengkilap lagi jika dibandingkan dengan sekarang. Saat ini walaupun, tidak mendapatkan suntikan anggaran yang memadai, tapi prestasi PPLP Sumbar di berbagai ajang Kejurnas PPLP tidak bisa dipandang sebelah mata oleh provinsi lain.

 

Hidayat setuju kalau keberadaan PPLP dibenahi sarana dan prasarannya ke depan. Apakah itu di sisi sarana gedung, baik sarana pendukung latihan para atlet, serta pendukung sumber daya manusia (SDM)-nya. Maka Hidayat meminta OPD Dispora Sumbar selaku penanggung jawab pengelola sarana dan prasarana begerak pro aktif untuk menjemput bola. Apakah untuk mendapatkan suntikan dana tambahan dari APBD, maupun dukungan dari pusat APBN melalui Kemenpora RI.

 

Kemudian, selaku ketua Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi olahraga, akan mempelajari tentang kebutuhan sarana dan prasarana PPLP Sumbar. Tentu dengan lebih mengedepankan skala prioritas terlebih dahulu, kalau menyangkut persoalan pendanaan terhadap pembenahan sarana ini.

 

Hidayat mengharapkan terhadap anak-anak binaan yang digembleng di PPLP, hendaknya digabungkan dengan konsep prestasi olahraga, prestasi akademis (sekolah) dan keimanan (Agama). Tentu, hal ini mendukung program pemerintah yang mewujudkan generasi muda yang berkarakter. Di mana melihat terdegrasinya karakter generasi belakangan ini. Tentu dengan PPLP melahirkan generasi berprestasi di sektor olahraga, berprestasi di sektor akademis kemudian dilengkapi dengan nilai agama. “Sehingga melahirkan generasi yang berkualitas yang memiliki karakter akhlakulkarimah,” ujar Hidayat.

 

Dalam kesempatan itu Hidayat juga menyorot soal kebersihan di asrama PPLP. Dan mengharapkan menyangkut kebersihan juga ditekankan kepada anak-anak binaan, karena mereka yang menikmati sarana asrama tersebut. Kemudian, juga menekankan kepada pelatih mereka masing-masing agar mewanti wanti soal kebersihan ini.

 

Hidayat menyarankan kalau keberadaan PPLP dikolola dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pengelolaan lebih fleksibel dan tidak akan berbenturan dengan regulasi. Bahkan, tidak akan berbenturan dengan misi dari PPLP sendiri. Seperti contoh, yang diterapkan Pemprov Jatim dengan menerapkan sistem BLUD terhadap sekolah menengah kejuruan (SMK) mereka, sehingga SKPD terkait melalui satuan pendidikan (sekolah) lebih leluasa memenej, tanpa mengabaikan misi dari sekolah tersebut.

 

Karena, latar belakang diadakan BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran sesuai Permendagri No.61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

 

BLUD juga merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (*ML)

 

Share Berita :