DISPORA SUMBAR GELAR LOMBA KREATIVITAS PEMUDA

PESSEL, DS...Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Sumbar, bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan gelar lomba Kreativitas Pemuda tentang Pidato Adat Manjapuik Marapulai, yang diikuti pemuda se- Sumatera Barat dari 15 sampai 19 Oktober di Pantai Carocok Painan ( Pessel ).

 

Kegiatan itu di buka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar Bustavidia. Dalam sambutannya Kadispora menyampaikan,  Kegiatan ini patut kita lakasanakan, karena sangat bermanfaat untuk menjaga  nilai nilai adat dan budaya Minangkabau agar tidak tergerus zaman. Pemuda sebagai generasi penerus sanga tpenting diberi pemahaman terhadap nilai nilai tersebut.

 

“ nilai nilai adat dan budaya Minangkabau harus tetap hidup ditengah- tengah masyarakatnya sendiri, untuk itu peranan kita dalam melestarikannya sangat dibutuhkan, dan itu harus dilakukan dengan cara, memberikan pemahaman pada generasi penerus pemuda dalam hal ini,’’ kata Bustavidia.

 

Dikatakan Kadispora, kegiatan ini merupakan salah satu wadah dalam melestarikan nilai- nilai budaya Minangkabau kedepannya.

 

“ kita yakin kegiatan ini akan dapat melanjutkan regenerasi Minangkabau, untuk tampil menjadi juru bicara pada acara pertemuan dalam masyarakat secara adat, serta terimplementasinya jiwa kepemimpinan dikalangan pemuda berdasarkan adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah ( ABBS-ABK ),’’ Urai Bustavidia.

 

Panitia pelaksana Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda, Dewita Murni dalam laporanya menerangkan, kegiatan ini diikuti 68 orang, dari 17 Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.

 

“ Materi lomba pidato adat Minangkabau yaitu “  Manjapuik Marapulai  “, yang akan dinilai oleh tim juri terdiri dari unsur LKAAM Provinsi Sumatera Barat,’’ terang Dewita.

 

Disampaikan juga, metode penilaian ditinjau dari segala aspek, masing- masing Tim tampil minimal 30 menit,’’ ucapnya.

 

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah, uu nomor 20 tahun 2003, sistem pendidikan nasional, uu 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, uu 23 tahun tentang pemerintah daerah, peraturan daerah provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat daerah, dan lain lain. ( Mul ) 

Share Berita :