20 September 2023 10:50:52 WIB

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Tahap I

  1. Jika pemohon Keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan PPID , maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.
  2. Pengajuan Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari alasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  3. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi Publik harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Bila puas maka Sengketa Informasi Public dinyatakan selesai

Tahap II

  1. Apabila upaya mediasi tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan , maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi melalui adjukasi.
  2. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjukasi dari komisi informasi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Share Berita :